PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tidak dapat
dipungkiri bahwa munculnya beberapa golongan dan aliran dalam Islam pada
dasarnya berawal dari mensikapi permasalahan politik yang pada saat itu terjadi
diantara umat Islam, yang akhirnya merebak pada persoalan Teologi dalam Islam.
Tegasnya adalah persoalan ini bermula dari permasalahan Khilafah, yakni tentang
siapa orang yang berhak menjadi Khalifah dan bagaimana mekanisme yang akan
digunakan dalam pemilihan seorang Khalifah. Di satu sisi umat Islam masih ingin
mempertahankan cara lama bahwa yang berhak menjadi Khalifah secara turun
temurun dari suku bangsa Quraisy saja. Sementara di sisi lain umat Islam menginginkan
Khalifah dipilih secara demokrasi, sehingga setiap umat Islam yang memiliki
kapasitas untuk menjadi Khalifah bisa ikut dalam pemilihan.
Manusia dalam
kedudukannya sebagai Khalifah Fil Ardli mendapat kepercayaan dari Allah SWT.
untuk mengemban Amanah yang sangat berat. Dia diciptakan bersama-sama dengan
jin, dengan tujuan untuk senantiasa menyembah dan beribadah kepada Allah SWT.,
untuk itu manusia dituntut untuk mendalami, memahami serta mengamalkan
pokok-pokok agamanya (Ushuluddin) dan juga cabang-cabangnya, sehingga manusia
mampu menentukan jalan hidupnya sesuai dengan amanah yang dibebankan kepadanya.
Ego kesukuan
dan kelompok yang saling mementingkan kelompok masing-masing, memuncak pada
masa kekhalifahan Usman Bin Affan, yaitu pada tahun ke 7 kekhalifahan Usman
sampai masa Ali Bin Abi Thalib yang mereka anggap sudah menyeleweng dari ajaran
Islam. Sehingga terjadilah saling bermusuhan, bahkan pembunuhan sesama umat
Islam. Masalah pembunuhan adalah dosa besar dalam Islam, dalam menyikapi masalah
inilah persoalan politik merebak ke ranah teologi dalam Islam. Dalam makalah
ini Penulis akan membahas tentang Sejarah, Tokoh dan Ajaran Pokok golongan
Murjiah yang muncul karena terjadinya permasalahan politik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah munculnya aliran Murji’ah?
2. Apa saja ajaran pokok aliran Murji’ah?
3. Apa saja doktrin-doktrin pada aliran Murji’ah?
4. Apa saja sekte-sekte dalam aliran Murji’ah?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah munculnya aliran Murji’ah.
2. Untuk mengetahui ajaran pokok dalam aliran Murji’ah.
3. Untuk mengetahui doktrin-doktrin dalam aliran Murji’ah.
4. Untuk mengetahui sekte-sekte dalam aliran Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah
Persoalan
politik yang terjadi sejak enam tahun terakhir pemerintahan khalifah Utsman ibn
Affan hingga terjadinya arbitrase atau tahkim antara pihak Ali ibn Abi Thalib
dengan pihak Mu'awiyah ibn Abi Sofyan, oleh para sejarawan dipandang sebagai
latar belakang timbulnya persoalan teologi. Pemicu utamanya adalah munculnya
persoalan status hukum orang yang melakukan dosa besar, apakah mereka tergolong
kafir atau bukan.
Persoalan ini
pertama kali dimunculkan oleh golongan Khawarij. Menurutnya orang itu menjadi
kafir, sedangkan menurut Mu'tazilah orang itu bukan mukmin melainkan hanya
Muslim. Menurut Hasan al-Basri dan sebagian tabi'in orang itu munafik. Alasan
mereka perbuatan merupakan cermin dari hati, sedangkan ucapan tidak dapat dijadikan
indikator bahwa seseorang telah beriman.
Dalam suasana
pertentangan itu timbul suatu golongan yang ingin bersifat netral, tidak mau
turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang
bertentangan itu. Bagi golongan ini, sahabat-sahabat yang bertentangan itu
merupakan orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar.
Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang
sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda (arja’a) persoalan ini ke
hari perhitungan di depan Tuhan. Golongan inilah yang kemudian disebut Murjiah.
Dengan
demikian, kaum Murji'ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut
campur dalam pertentangan-petentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil
sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidaknya orang-orang yang
bertentangan itu kepada Tuhan.
Mengenai asal
usul nama Murjiah, al-Syalirastani menyatakan bahwa, kata "Murjiah"
berasal dari kata arja’ah yang mengandung dua pengertian yaitu: at-ta’khir,
karena mereka mengakhirkan amal dari pada niat, yang kedua, mereka (Murjiah)
mengatakan "kemaksiatan tidak merusak iman, sebagaimana ketaatan tidak
bermanfaat terhadap kekufuran.
Disamping itu,
ada yang mengatakan bahwa kata al-irja berarti "penundaan" karena
orang orang Murjiah menunda penentuan hukum orang yang berbuat dosa besar pada
hari kiamat nanti, mereka tidak menetapkan hukumnya di dunia ini apakah mereka
masuk surga atau neraka.
Harun Nasution
berpendapat bahwa kata Murjiah yang berasal dari kata "arja’a" yang
selanjutnya mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa
orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan
tidak kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa
besar untuk mendapat rahmat Allah. Oleh karena itu, ada juga pendapat yang
mengatakan bahwa Murjiah diberikan kepada golongan ini, bukan karena mereka
menunda penentuan hukum terhadap orang Islam yang berdosa besar kepada Allah di
hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan
mengambil tempat kemudian dari iman tetapi karena mereka memberi pengharapan
bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga.
Teori lain
mengatakan bahwa Murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik oleh cucu
Ali, yaitu Al-Hasn bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lain
menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah,
dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan
Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, kubu yang pro dan kubu yang
kontra. Kubu yang kontra akhirya keluar dari Ali, yakni kaum Khawarij. Mereka
berpendapat bahwa tahkim merupakan dosa besar dan orang yang melaksanakanya
termasuk orang yang kafir. Pendapat ini ditentang oleh kaum Murji’ah.
Bila ditilik
dari latar belakang munculnya golongan ini nampaknya kata "al-irja"
yang berarti menunda, yaitu menunda penentuan hukum terhadap orang yang berdosa
besar kelak di hari kiamat (di akhirat) adalah pengertian yang lebih mendekati
kenyataan dan didukung oleh fakta, sedangkan pengertian lainnya lebih merupakan
interpretasi dari sikap yang ditunjukkan golongan ini.
Saat ini
golongan Murjiah sebagai sekte yang mempunyai bentuk kongkrit dan mandiri sudah
tidak kita dapati lagi. Pikiran-pikiran mereka telah masuk kedalam
aliran-aliran lain.
B.
Ajaran Pokok Aliran Murji’ah
Harun Nasution
menyatakan bahwa literatur mengenai pertumbuhan dan perkembangan pemikiran kaum
Murji’ah yang dapat diketahui sedikit sekali. Dengan demikian, ajaran pokok
aliran Murji’ah hanya menyangkut bidang teologi dan bidang politik.
1.
Bidang Teologi
Pandang pokok Murjiah dalam bidang teologi adalah bahwa iman hanya
dibatasi dengan tashdiq (pembenaran) sedang perbuatan (amal) sama sekali tidak
masuk dalam pengertian iman. Hal ini mengandung konsekwensi bahwa semua orang
yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya hanya sebatas membenarkan disebut
mukmin walaupun berbuat dosa besar. Argumentasi yang dikemukakan dalam hal ini
adalah bahwa orang Islam yang berdosa itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang
serupa itu tetap mengucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari
iman. Oleh karena itu, orang yang berdosa besar menurut golongan ini tetap
mukmin bukan kafir.
Pendapat di atas membawa konsekwensi yang logis bahwa yang penting
dan diutamakan adalah iman, sedangkan berbuat (beramal) sebenarnya soal kedua
dalam arti yang menentukan kafir atau tidaknya seseorang adalah imannya
(pengakuannya), bukan pada amal atau perbuatannya.
Dari pandangan di atas Murjiah mencoba merumuskan struktur esensial
mengenai konsep iman dan batasan-batasannya sebagai reaksi sekaligus
menindaklanjuti pemikiran yang dimunculkan oleh kaum Khawarij yang hanya
menekankan pada akhirat dan langsung terhadap pelaku dosa besar (murtakib
al-kabair) sebagai keluar dari iman (kafir)." Penekanan pembahasannya
adalah siapa yang termasuk kategori mukmin berbeda dengan Khawarij yang banyak
memperbincangkan siapa yang kafir.
Pandangan seperti ini mengandung bahaya, karena dapat memperlemah
ikatan-ikatan moral atau masyarakat yang bersifat permissive, masyarakat yang
dapat mentolerir penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma akhlak yang
berlaku. Karena yang dipentingkan hanyalah iman, norma norma akhlak bisa
dipandang kurang penting dan cenderung diabaikan.
Dalam perkembangan aliran ini, memang mencerminkan sikap yang
demikian (melecehkan amal), golongan inilah yang masuk kategori Murjiah
ekstrim. Sedangkan bagi mereka yang hanya bersifat pasif terhadap pelaku dosa
besar dalam arti tidak menjatuhkan hukum kafir dan mereka tetap memandang
pentingnya amal (perbuatan) tergolong Murji'ah moderat.
2.
Bidang Politik
Kaum Murjiah berpendapat bahwa semua orang Islam yang pantas berhak
untuk menjadi Khalifah. Berbeda dengan Syi'ah yang berpendapat bahwa yang
berhak menjadi Khalifah adalah Ali dan keturunannya. Dari pandangan ini dapat
difahami bahwa golongan Murjiah dapat menerima kekhalifahan Mu'awiyah.
Penjahat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tanpa dikucilkan dari
masyarakat. Secara politis ini berarti bahwa penguasa dari bani Umayyah tidak
putus hubungannya sebagai anggota masyarakat karena mereka melakukan sesuatu
yang oleh sebagian kaum muslim disebut dosa. Konsekuensinya bahwa pemberontakan
terhadap bani Umayyah tidak sah menurut hukum. Dengan demikian kaum Murjiah
merupakan golongan pertama yang mendukung bani Umayyah atas dasar agama,
meskipun mereka juga tidak terlalu menyukai bani Umayyah.
C.
Doktrin-Doktrin dalam Aliran Murji’ah
Ajaran pokok
Murji’ah bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ yang diaplikasikan di banyak
persoalan, baik politik atau teologis. Di bidang politik doktrin irja’ selalu
netral yang diekspresikan dengan diam, itulah sebabnya Murjiah dikenal sebagai the
queuietits (kelompok bungkam). Di bidang teologis, doktrin irja’
dikembangkan ketika menanggapi persoalan yang muncul, yang menjadikan semakin
kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan.
Berkaitan
dengan doktrin teologi, ada beberapa pendapat mengenai ajaran pokok Murji’ah,
yaitu: Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokok Murjia’ah:
a.
Menunda hukuman
atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim
dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim berdosa besar.
c.
Meletakkan (pentingnya) iman dari pad amal.
d.
Memberikan
penghargaan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Mandudi
menyebutkan dua doktrin Murji’ah:
a.
Iman adalah
percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Amal atau perbuatan itu merupakan
suatu keharusan bagi adanya iman. Seseorang dianggap mukmin walau meninggalkan
perbuatan dosa besar.
b.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, maksiat tidak
akan mendatangkan madharat atas seseorang untuk mendapatkan ampunan maka cukup
menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
D.
Sekte-Sekte dalam Aliran Murji’ah
Sekte dalam
aliran Murji’ah tidak jelas jumlahnya karena masing-masing ahli memiliki
pendapat masing-masing. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan, yaitu
al-Murji’ah yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang
dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi
keduanya. Golongan ketiga ini terdiri dari lima sekte, yaitu al-Yunusiyah,
al-Ghazaniyah, al-Saubaniyah, al-Tumaniyah, dan al-Murisiyah. Al-Asy’ary
membagi menjadi 12 golongan, sedangkan al-Syahrastani membagi menjadi tiga
sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah
asli.
Harun Nasution mengklasifikasikan Murji’ah
menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.
1.
Murji’ah
Moderat
Murjiah moderat
berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di
dalam neraka, karena menurut golongan ini iman adalah pengetahuan tentang Allah
dan Rasul-Nya serta iman tidak bertambah dan juga berkurang, penggagas tersebut
adalah Al-Hasan, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ahli Hadits lainnya. Jadi bagi
golongan ini orang Islam yang berdosa besar masih tetap mukmin. Dalam hubungan
ini Abu Hanifah memberi definisi iman sebagai berikut: iman ialah pengetahuan
dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-Rasul-Nya dan tentang segala apa
yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian; iman tidak
mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara
manusia dalam hal iman."
Definisi yang
diberikan Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa semua iman, atau dengan kata
lain, iman semua orang Islam sama, tidak ada perbedaan antara iman orang Islam
yang berdosa besar dan iman orang Islam yang patuh menjalankan
perintah-perintah Allah. Ini boleh pula membawa kepada kesimpulan bahwa Abu
Hanifah juga berpendapat perbuatan kurang penting diperbandingkan dengan iman.
Jalan pemikiran serupa ini mungkin sekali ada pada Abu Hanifah yang dikenal
sebagai Imam mazhab yang banyak berpegang pada logika. Tetapi bahwa Abu Hanifah
juga berpendapat bahwa perbuatan atau amal tidak penting, rasanya tidak dapat
diterima. Sebagai seorang Imam yang membentuk mazhab besar dalam Islam, Abu
Hanifah tidak mungkin berpendapat bahwa perbuatan atau amal tidak penting bagi
orang Islam. Seperti kata al-Syahrastani: "Bagaimana mungkin seorang yang
dididik beramal sampai besarnya dapat menganjurkan untuk meninggalkan
amal?"
Bertitik tolak
dari kesimpulan definisi Abu Hanifah tersebut di atas, yaitu bahwa perbuatan
atau amal tidak penting, ada ulama-ulama yang tidak menyetujui dimasukkan Abu
Hanifah ke dalam golongan kaum Murji'ah. Untuk memasukkan Abu Hanifah dalam
golongan Murji'ah ekstrim memang tidak mungkin, tetapi untuk memasukkannya ke
dalam golongan Murji'ah moderat, rasanya tidak ada salahnya. "Sekali-kali
tidak akan merugikan bagi Abu Hanifah, kata Ahmad Amin, kalau ia dimasukkan ke
dalam golongan Mur ji'ah." Yang dimaksud oleh Ahmad Amin ialah Murji'ah
moderat. Tetapi Abu Zahrah berpendapat, karena tidak adanya kesatuan pendapat
tentang siapa yang dimaksud sebenarnya dengan kaum Murji'ah, Murji'ah moderat,
atau Murji'ah ekstrim, sebaiknya Abu Hanifah dan imam-imam lainnya janganlah
dimasukkan ke dalam golongan Murji'ah."
Bagaimanapun
juga Abu Hanifah berpendapat bahwa orang Islam yang berdosa besar bukanlah kafir,
tetapi tetap mukmin. Kaum Murji'ahlah yang pertama sekali mengeluarkan pendapat
yang sedemikian.
2.
Murjiah
Ekstrim
Di antara
golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn
Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian
menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur
tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan
orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala,
menjalankan ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah
salib, menyatakan percaya pada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian
bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
Bagi
al-Salihiah, pengikut-pengikut Abu al-Hasan al-Salihi, iman adalah mengetahui
Tuhan dan kufr adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian mereka sembahyang
tidaklah merupakan ibadat kepada Allah, karena yang disebut ibadat ialah iman
kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan. Lebih lanjut al-Baghdadi menerangkan
bahwa dalam pendapat al-Salihiah, sembahyang, zakat, puasa, dan haji hanya
menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut
ibadat hanyalah iman. Karena dalam pengertian kaum Murji'ah yang disebut iman hanyalah
mengetahui Tuhan, golongan al-Yunusiah mengambil kesimpulan bahwa melakukan
maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat akhlak bisa dipandang kurang penting dan
diabaikan oleh orang-orang yang menganut paham demikian. Inilah kelihatannya
yang menjadi sebab maka nama Murji'ah itu pada akhirnya mengandung arti tidak
baik dan tidak disenangi. Tetapi bagaimanapun ajaran yang terdapat dalam
golongan Murji'ah moderat tersebut di atas menjadi ajaran yang diterima dalam
golongan ahli sunnah dan jama'ah dalam Islam.
Menurut
al-Asy'ari sendiri iman ialah pengakuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan
tentang kebenaran Rasul-Rasul serta segala apa yang mereka bawa. Mengucapkannya
dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman.
Orang yang berdosa besar, jika meninggalkan dunia tanpa taubat, nasibnya
terletak di tangan Tuhan. Ada kemungkingan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya,
tetapi ada pula kemungkinan Tuhan tidak akan mengampuni dosa-dosanya dan akan
menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia
dimasukkan ke dalam surga, karena ia tak mungkin akan kekal tinggal dalam
neraka.
Pendapat yang
diuraikan al-Asy'ari ini identik dengan pendapat yang dimajukan golongan
Murji'ah moderat. Dan mungkin inilah sebabnya maka Ibn Hazm memasukkan
al-Asy'ari ke dalam golongan kaum Murji'ah.
Paham yang sama diberikan oleh al-Baghdadi
ketika ia menerangkan bahwa ada tiga macam iman:
1. Iman yang membuat orang keluar
dari golongan kafir dan tidak kekal dalam neraka: yaitu mengakui Tuhan, Kitab,
Rasul-rasul, kadar baik dan buruk, sifat-sifat Tuhan dan segala keyakinan
keyakinan lain yang diakui dalam syari'at.
2. Iman yang mewajibkan adanya
keadilan yang melenyapkan nama fasik dari seseorang serta yang melepaskannya
dari neraka, yaitu mengerjakan segala yang wajib dan menjauhi segala dosa besar.
3. Iman yang membuat seseorang
memperoleh prioritas untuk langsung masuk surga tanpa perhitungan, yaitu
mengerjakan.
Adapun sekte-sekte yang tergolong
ekstrim adalah:
1.
Jamhiyah
Tokohnya adalah Jahm ibn Safwan, ajaran pokoknya antara lain adalah
Orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara
lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah di hati
bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang tersebut tidak menjadi
kafir sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi atau agama
Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas kemudian mati.
Orang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
2.
Yunusiyah
Tokohnya adalah Yunus Ibn Aun al-Namiry, ajaran pokonya antara lain
sebagai berikut:
a.
Iman adalah
berarti ma'rifat (mengenal) Allah, tunduk kepadanya, tidak menunjukkan
kesombongan kepadanya serta cinta kepada Nya.
b.
Ketaatan bukan
merupakan bagian dari iman dan meninggalkan ketaatan tidak merusak hakekat iman
dan mereka tidak mendapat hukuman apabila mereka benar-benar beriman.
c.
Iblis termasuk makhluk yang ma'rifat kepada
Allah, hanya ia menjadi kafir karena kesombongannya.
d.
Orang mukmin
masuk surga karena keikhlasannya dan cintanya kepada Allah bukan karena amal
atau perbuatannya.
e.
Iman ada dalam
hati dan lisan.
f.
Iman tidak bisa
di bagi, serta tidak bisa bertambah dan berkurang.
g.
Allah boleh
memasukkan orang kafir ke dalam neraka, boleh mengekalkannya atau tidak
mengekalkannya.
3.
Ghassaniyah
Tokohnya adalah Ghassaniya al Kufy, ajaran pokoknya antara lain
sebagai berikut:
a.
Iman adalah
ikrar, cinta kepada Allah, mengagungkan serta tidak sombong kepada-Nya.
b.
Iman tidak
dapat bertambah dan berkurang
c.
Jika seorang
mengatakan bahwa, "saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak
tahu apakah babi yang diharam itu adalah kambing ini", orang yang demikian
tetap mukmin bukan kafir. Dan jika seseorang mengatakan, "saya tahu Tuhan
mewajibkan haji ke Ka'bah tetapi saya tidak tahu apakah Ka'bah itu di India
atau di tempat lain, orang yang demikian juga tetap mukmin.
4.
Tuminiyah
Tokohnya
Abu Muaz al-Tuminy, pokok ajarannya antara lain sebagai berikut:
a.
Iman adalah
sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kekufuran
b.
Kafirnya orang
yang membunuh Nabi bukan karena menikam dan membunuhnya, tetapi karena adanya
rasa benci, memusuhi dan meremehkan haknya
c.
Orang yang
meninggalkan ibadah fardu karena keingkaran dan penolakannya menjadi kafir
d.
Allah mempunyai
kewenangan untuk menyiksa orang yang mengesakan Allah.
5.
Tsaubaniyah
Tokohnya
adalah Abu Tsauban, ajaran pokoknya antara lain sebagai berikut:
a.
Iman adalah
pengenalan dan pengakuan adanya Allah dan kerasulan Muhammad.
b.
Mengetahui
setiap apa yang wajib dikerjakan menurut akal dan apa yang tidak boleh
dikerjakan bukanlah iman
c.
Akal mengetahui
kewajiban sebelum adanya kewajiban syara’.
6.
Marisiyah
Tokohnya
adalah Basyar al-Marisy, ajaran pokoknya antara lain:
a.
Al-Qur'an
adalah makhluk
b.
Iman adalah
tashdiq
c.
Iman ada dalam
hati dan lisan
d.
Orang yang
sujud pada matahari tidaklah kafir melainkan tanda-tanda
e.
Mustahil bagi
Allah untuk mengekalkan masuknya orang mukmin durhaka di dalam mereka.
7.
Ubaidiyah
Tokohnya
Ubaid al-Muktaib, ajaran pokonya antara lain:
a.
Semua dosa
selain syirik diampuni oleh Allah
b.
Seorang yang
meninggal asal ia bertauhid, ia akan bebas siksa meskipun ia berdosa.
Dari pendapat
berbagai sekte Murji'ah di atas, nampak bahwa golongan ini banyak dipengaruhi
oleh aliran-aliran seperti kata al-Baghdadi yang dikutip oleh Harun Nasution
dalam catatan kaki buku teologi Islam menyatakan bahwa Murjiah itu ada yang
dipengaruhi oleh Jabariyah, Qadariyah dan ada yang tidak dipengaruhi oleh
ajaran itu. Sementara itu al-Syahrastani menyebutnya Murjiah asli.
Dengan demikian
di antara pendapat golongan ini dalam kasus kasus tertentu sama dengan golongan
golongan lainnya. Karenanya tidak mengherankan ketika golongan ini telah hilang
dalam arti tidak berbentuk sebagai aliran yang kongkrit dan berdiri sendiri
pendapat mereka banyak dijumpai pada aliran-aliran lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kaum Murji'ah
pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam
pertentangan-petentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap
menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidaknya orang-orang yang bertentangan
itu kepada Tuhan.
Harun Nasution
menyatakan bahwa ajaran pokok dalam aliran Murji’ah hanya terdapat pada 2
bidang, yakni bidang teologi dan sebagian dari bidang politik karena dalam
bidang politik ini perkembangan pemikiran kaum Murji’ah yang dapat diketahui
sedikit sekali.
Pokok ajaran Murji’ah
bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ yang diaplikasikan di banyak
persoalan, baik politik atau teologis. Di bidang politik doktrin irja’ selalu
netral yang diekspresikan dengan diam. Di bidang teologis, doktrin irja’
dikembangkan ketika menanggapi persoalan yang muncul, yang menjadikan semakin
kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan.
Harun Nasution
mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan
golongan ekstrim. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan, yaitu
al-Murji’ah yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang
dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi
keduanya. Al-Syahrastani membagi menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah
al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah asli.
B.
Saran
Penulis
menyarankan bagi para pembaca untuk membaca dengan seksama dan memahami materi
terkait aliran Murji’ah yang telah disajikan. Penulis juga berharap para pembaca untuk mengambil dan
bisa memaknai setiap ayat dalam surah yang dibahas dan sekaligus memberikan
saran dan kritik terhadap makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun. Teologi Islam. Aliran-aliran. Sejarah Analisa dan
Perbandingan. Cet. II. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2002). hal. 4-6.
Zahrah, Abu. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Diterjemahkan Oleh
Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib dengan judul “Aliran Politik dan Aqidah
dalam Islam”. Cet. I. (Jakarta: Logos Publishing House, 1996). hal. 143.
Izutsu, Thoshihiko. The Concept of Belief in Islamic Theology alih
bahasa Agus Fahri Husein (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994). hal.1.
Nasution, Harun. Teologi Islam. Aliran-aliran. Sejarah Analisa dan
Perbandingan. Cet. II. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2002). hal.
23-24.
Watt, W, Montgometri. Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam. Alih
Bahasa P3M. (Jakarta: P3M, 1987).
Zahrah, Abu. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Diterjemahkan Oleh
Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib dengan judul “Aliran Politik dan Aqidah
dalam Islam”. Cet. I. (Jakarta: Logos Publishing House, 1996). hal. 148.
Al-Asy’ary. Maqalat al-Islamiyyin. Cet. I. (Kairo: Makatabah
al-Nahdah al-Misriyah, 1950). hal. 212.
Rubini. Khawarij dan Murji’ah Perspektif Ilmu Kalam. Jurnal
Komunikasi dan Pendidikan Islam. Vol. 7. No. 1. Juni 2018. hal. 109-110.
Hasbi, Muhammad. Ilmu Kalam. Memotret Berbagai Aliran Teologi dalam
Islam. Cet. I. (Yogyakarta: Trust Media Publishing, 2015). hal. 51-59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar