Kamis, 14 Oktober 2021

MAKALAH AKIDAH AKHLAK ALIRAN MURJI'AH

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Tidak dapat dipungkiri bahwa munculnya beberapa golongan dan aliran dalam Islam pada dasarnya berawal dari mensikapi permasalahan politik yang pada saat itu terjadi diantara umat Islam, yang akhirnya merebak pada persoalan Teologi dalam Islam. Tegasnya adalah persoalan ini bermula dari permasalahan Khilafah, yakni tentang siapa orang yang berhak menjadi Khalifah dan bagaimana mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan seorang Khalifah. Di satu sisi umat Islam masih ingin mempertahankan cara lama bahwa yang berhak menjadi Khalifah secara turun temurun dari suku bangsa Quraisy saja. Sementara di sisi lain umat Islam menginginkan Khalifah dipilih secara demokrasi, sehingga setiap umat Islam yang memiliki kapasitas untuk menjadi Khalifah bisa ikut dalam pemilihan.

Manusia dalam kedudukannya sebagai Khalifah Fil Ardli mendapat kepercayaan dari Allah SWT. untuk mengemban Amanah yang sangat berat. Dia diciptakan bersama-sama dengan jin, dengan tujuan untuk senantiasa menyembah dan beribadah kepada Allah SWT., untuk itu manusia dituntut untuk mendalami, memahami serta mengamalkan pokok-pokok agamanya (Ushuluddin) dan juga cabang-cabangnya, sehingga manusia mampu menentukan jalan hidupnya sesuai dengan amanah yang dibebankan kepadanya.

Ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan kelompok masing-masing, memuncak pada masa kekhalifahan Usman Bin Affan, yaitu pada tahun ke 7 kekhalifahan Usman sampai masa Ali Bin Abi Thalib yang mereka anggap sudah menyeleweng dari ajaran Islam. Sehingga terjadilah saling bermusuhan, bahkan pembunuhan sesama umat Islam. Masalah pembunuhan adalah dosa besar dalam Islam, dalam menyikapi masalah inilah persoalan politik merebak ke ranah teologi dalam Islam. Dalam makalah ini Penulis akan membahas tentang Sejarah, Tokoh dan Ajaran Pokok golongan Murjiah yang muncul karena terjadinya permasalahan politik.

 

B.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana sejarah munculnya aliran Murji’ah?

2.     Apa saja ajaran pokok aliran Murji’ah?

3.     Apa saja doktrin-doktrin pada aliran Murji’ah?

4.     Apa saja sekte-sekte dalam aliran Murji’ah?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.       Untuk mengetahui sejarah munculnya aliran Murji’ah.

2.       Untuk mengetahui ajaran pokok dalam aliran Murji’ah.

3.       Untuk mengetahui doktrin-doktrin dalam aliran Murji’ah.

4.     Untuk mengetahui sekte-sekte dalam aliran Murji’ah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah Munculnya Aliran Murji’ah

Persoalan politik yang terjadi sejak enam tahun terakhir pemerintahan khalifah Utsman ibn Affan hingga terjadinya arbitrase atau tahkim antara pihak Ali ibn Abi Thalib dengan pihak Mu'awiyah ibn Abi Sofyan, oleh para sejarawan dipandang sebagai latar belakang timbulnya persoalan teologi. Pemicu utamanya adalah munculnya persoalan status hukum orang yang melakukan dosa besar, apakah mereka tergolong kafir atau bukan.

Persoalan ini pertama kali dimunculkan oleh golongan Khawarij. Menurutnya orang itu menjadi kafir, sedangkan menurut Mu'tazilah orang itu bukan mukmin melainkan hanya Muslim. Menurut Hasan al-Basri dan sebagian tabi'in orang itu munafik. Alasan mereka perbuatan merupakan cermin dari hati, sedangkan ucapan tidak dapat dijadikan indikator bahwa seseorang telah beriman.

Dalam suasana pertentangan itu timbul suatu golongan yang ingin bersifat netral, tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan itu. Bagi golongan ini, sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda (arja’a) persoalan ini ke hari perhitungan di depan Tuhan. Golongan inilah yang kemudian disebut Murjiah.

Dengan demikian, kaum Murji'ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-petentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidaknya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.

Mengenai asal usul nama Murjiah, al-Syalirastani menyatakan bahwa, kata "Murjiah" berasal dari kata arja’ah yang mengandung dua pengertian yaitu: at-ta’khir, karena mereka mengakhirkan amal dari pada niat, yang kedua, mereka (Murjiah) mengatakan "kemaksiatan tidak merusak iman, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat terhadap kekufuran.

Disamping itu, ada yang mengatakan bahwa kata al-irja berarti "penundaan" karena orang orang Murjiah menunda penentuan hukum orang yang berbuat dosa besar pada hari kiamat nanti, mereka tidak menetapkan hukumnya di dunia ini apakah mereka masuk surga atau neraka.

Harun Nasution berpendapat bahwa kata Murjiah yang berasal dari kata "arja’a" yang selanjutnya mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah. Oleh karena itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Murjiah diberikan kepada golongan ini, bukan karena mereka menunda penentuan hukum terhadap orang Islam yang berdosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kemudian dari iman tetapi karena mereka memberi pengharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga.

Teori lain mengatakan bahwa Murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik oleh cucu Ali, yaitu Al-Hasn bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, kubu yang pro dan kubu yang kontra. Kubu yang kontra akhirya keluar dari Ali, yakni kaum Khawarij. Mereka berpendapat bahwa tahkim merupakan dosa besar dan orang yang melaksanakanya termasuk orang yang kafir. Pendapat ini ditentang oleh kaum Murji’ah.

Bila ditilik dari latar belakang munculnya golongan ini nampaknya kata "al-irja" yang berarti menunda, yaitu menunda penentuan hukum terhadap orang yang berdosa besar kelak di hari kiamat (di akhirat) adalah pengertian yang lebih mendekati kenyataan dan didukung oleh fakta, sedangkan pengertian lainnya lebih merupakan interpretasi dari sikap yang ditunjukkan golongan ini.

Saat ini golongan Murjiah sebagai sekte yang mempunyai bentuk kongkrit dan mandiri sudah tidak kita dapati lagi. Pikiran-pikiran mereka telah masuk kedalam aliran-aliran lain.

B.    Ajaran Pokok Aliran Murji’ah

Harun Nasution menyatakan bahwa literatur mengenai pertumbuhan dan perkembangan pemikiran kaum Murji’ah yang dapat diketahui sedikit sekali. Dengan demikian, ajaran pokok aliran Murji’ah hanya menyangkut bidang teologi dan bidang politik.

1.     Bidang Teologi

Pandang pokok Murjiah dalam bidang teologi adalah bahwa iman hanya dibatasi dengan tashdiq (pembenaran) sedang perbuatan (amal) sama sekali tidak masuk dalam pengertian iman. Hal ini mengandung konsekwensi bahwa semua orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya hanya sebatas membenarkan disebut mukmin walaupun berbuat dosa besar. Argumentasi yang dikemukakan dalam hal ini adalah bahwa orang Islam yang berdosa itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang serupa itu tetap mengucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang yang berdosa besar menurut golongan ini tetap mukmin bukan kafir.

Pendapat di atas membawa konsekwensi yang logis bahwa yang penting dan diutamakan adalah iman, sedangkan berbuat (beramal) sebenarnya soal kedua dalam arti yang menentukan kafir atau tidaknya seseorang adalah imannya (pengakuannya), bukan pada amal atau perbuatannya.

Dari pandangan di atas Murjiah mencoba merumuskan struktur esensial mengenai konsep iman dan batasan-batasannya sebagai reaksi sekaligus menindaklanjuti pemikiran yang dimunculkan oleh kaum Khawarij yang hanya menekankan pada akhirat dan langsung terhadap pelaku dosa besar (murtakib al-kabair) sebagai keluar dari iman (kafir)." Penekanan pembahasannya adalah siapa yang termasuk kategori mukmin berbeda dengan Khawarij yang banyak memperbincangkan siapa yang kafir.

Pandangan seperti ini mengandung bahaya, karena dapat memperlemah ikatan-ikatan moral atau masyarakat yang bersifat permissive, masyarakat yang dapat mentolerir penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma akhlak yang berlaku. Karena yang dipentingkan hanyalah iman, norma norma akhlak bisa dipandang kurang penting dan cenderung diabaikan.

Dalam perkembangan aliran ini, memang mencerminkan sikap yang demikian (melecehkan amal), golongan inilah yang masuk kategori Murjiah ekstrim. Sedangkan bagi mereka yang hanya bersifat pasif terhadap pelaku dosa besar dalam arti tidak menjatuhkan hukum kafir dan mereka tetap memandang pentingnya amal (perbuatan) tergolong Murji'ah moderat.

 

2.     Bidang Politik

Kaum Murjiah berpendapat bahwa semua orang Islam yang pantas berhak untuk menjadi Khalifah. Berbeda dengan Syi'ah yang berpendapat bahwa yang berhak menjadi Khalifah adalah Ali dan keturunannya. Dari pandangan ini dapat difahami bahwa golongan Murjiah dapat menerima kekhalifahan Mu'awiyah.

Penjahat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tanpa dikucilkan dari masyarakat. Secara politis ini berarti bahwa penguasa dari bani Umayyah tidak putus hubungannya sebagai anggota masyarakat karena mereka melakukan sesuatu yang oleh sebagian kaum muslim disebut dosa. Konsekuensinya bahwa pemberontakan terhadap bani Umayyah tidak sah menurut hukum. Dengan demikian kaum Murjiah merupakan golongan pertama yang mendukung bani Umayyah atas dasar agama, meskipun mereka juga tidak terlalu menyukai bani Umayyah.

C.    Doktrin-Doktrin dalam Aliran Murji’ah

Ajaran pokok Murji’ah bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ yang diaplikasikan di banyak persoalan, baik politik atau teologis. Di bidang politik doktrin irja’ selalu netral yang diekspresikan dengan diam, itulah sebabnya Murjiah dikenal sebagai the queuietits (kelompok bungkam). Di bidang teologis, doktrin irja’ dikembangkan ketika menanggapi persoalan yang muncul, yang menjadikan semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan.

Berkaitan dengan doktrin teologi, ada beberapa pendapat mengenai ajaran pokok Murji’ah, yaitu: Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokok Murjia’ah:

a.     Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.

b.     Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim berdosa besar.

c.      Meletakkan (pentingnya) iman dari pad amal.

d.     Memberikan penghargaan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.

Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Mandudi menyebutkan dua doktrin Murji’ah:

a.     Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Amal atau perbuatan itu merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Seseorang dianggap mukmin walau meninggalkan perbuatan dosa besar.

b.     Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, maksiat tidak akan mendatangkan madharat atas seseorang untuk mendapatkan ampunan maka cukup menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

D.    Sekte-Sekte dalam Aliran Murji’ah

Sekte dalam aliran Murji’ah tidak jelas jumlahnya karena masing-masing ahli memiliki pendapat masing-masing. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan, yaitu al-Murji’ah yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi keduanya. Golongan ketiga ini terdiri dari lima sekte, yaitu al-Yunusiyah, al-Ghazaniyah, al-Saubaniyah, al-Tumaniyah, dan al-Murisiyah. Al-Asy’ary membagi menjadi 12 golongan, sedangkan al-Syahrastani membagi menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah asli.

 Harun Nasution mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.

1.     Murji’ah Moderat

Murjiah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di dalam neraka, karena menurut golongan ini iman adalah pengetahuan tentang Allah dan Rasul-Nya serta iman tidak bertambah dan juga berkurang, penggagas tersebut adalah Al-Hasan, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ahli Hadits lainnya. Jadi bagi golongan ini orang Islam yang berdosa besar masih tetap mukmin. Dalam hubungan ini Abu Hanifah memberi definisi iman sebagai berikut: iman ialah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-Rasul-Nya dan tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian; iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman."

Definisi yang diberikan Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa semua iman, atau dengan kata lain, iman semua orang Islam sama, tidak ada perbedaan antara iman orang Islam yang berdosa besar dan iman orang Islam yang patuh menjalankan perintah-perintah Allah. Ini boleh pula membawa kepada kesimpulan bahwa Abu Hanifah juga berpendapat perbuatan kurang penting diperbandingkan dengan iman. Jalan pemikiran serupa ini mungkin sekali ada pada Abu Hanifah yang dikenal sebagai Imam mazhab yang banyak berpegang pada logika. Tetapi bahwa Abu Hanifah juga berpendapat bahwa perbuatan atau amal tidak penting, rasanya tidak dapat diterima. Sebagai seorang Imam yang membentuk mazhab besar dalam Islam, Abu Hanifah tidak mungkin berpendapat bahwa perbuatan atau amal tidak penting bagi orang Islam. Seperti kata al-Syahrastani: "Bagaimana mungkin seorang yang dididik beramal sampai besarnya dapat menganjurkan untuk meninggalkan amal?"

Bertitik tolak dari kesimpulan definisi Abu Hanifah tersebut di atas, yaitu bahwa perbuatan atau amal tidak penting, ada ulama-ulama yang tidak menyetujui dimasukkan Abu Hanifah ke dalam golongan kaum Murji'ah. Untuk memasukkan Abu Hanifah dalam golongan Murji'ah ekstrim memang tidak mungkin, tetapi untuk memasukkannya ke dalam golongan Murji'ah moderat, rasanya tidak ada salahnya. "Sekali-kali tidak akan merugikan bagi Abu Hanifah, kata Ahmad Amin, kalau ia dimasukkan ke dalam golongan Mur ji'ah." Yang dimaksud oleh Ahmad Amin ialah Murji'ah moderat. Tetapi Abu Zahrah berpendapat, karena tidak adanya kesatuan pendapat tentang siapa yang dimaksud sebenarnya dengan kaum Murji'ah, Murji'ah moderat, atau Murji'ah ekstrim, sebaiknya Abu Hanifah dan imam-imam lainnya janganlah dimasukkan ke dalam golongan Murji'ah."

Bagaimanapun juga Abu Hanifah berpendapat bahwa orang Islam yang berdosa besar bukanlah kafir, tetapi tetap mukmin. Kaum Murji'ahlah yang pertama sekali mengeluarkan pendapat yang sedemikian.

 

2.     Murjiah Ekstrim

Di antara golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.

Bagi al-Salihiah, pengikut-pengikut Abu al-Hasan al-Salihi, iman adalah mengetahui Tuhan dan kufr adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian mereka sembahyang tidaklah merupakan ibadat kepada Allah, karena yang disebut ibadat ialah iman kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan. Lebih lanjut al-Baghdadi menerangkan bahwa dalam pendapat al-Salihiah, sembahyang, zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadat hanyalah iman. Karena dalam pengertian kaum Murji'ah yang disebut iman hanyalah mengetahui Tuhan, golongan al-Yunusiah mengambil kesimpulan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat akhlak bisa dipandang kurang penting dan diabaikan oleh orang-orang yang menganut paham demikian. Inilah kelihatannya yang menjadi sebab maka nama Murji'ah itu pada akhirnya mengandung arti tidak baik dan tidak disenangi. Tetapi bagaimanapun ajaran yang terdapat dalam golongan Murji'ah moderat tersebut di atas menjadi ajaran yang diterima dalam golongan ahli sunnah dan jama'ah dalam Islam.

Menurut al-Asy'ari sendiri iman ialah pengakuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan tentang kebenaran Rasul-Rasul serta segala apa yang mereka bawa. Mengucapkannya dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman. Orang yang berdosa besar, jika meninggalkan dunia tanpa taubat, nasibnya terletak di tangan Tuhan. Ada kemungkingan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya, tetapi ada pula kemungkinan Tuhan tidak akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia dimasukkan ke dalam surga, karena ia tak mungkin akan kekal tinggal dalam neraka.

Pendapat yang diuraikan al-Asy'ari ini identik dengan pendapat yang dimajukan golongan Murji'ah moderat. Dan mungkin inilah sebabnya maka Ibn Hazm memasukkan al-Asy'ari ke dalam golongan kaum Murji'ah.

 Paham yang sama diberikan oleh al-Baghdadi ketika ia menerangkan bahwa ada tiga macam iman:

1. Iman yang membuat orang keluar dari golongan kafir dan tidak kekal dalam neraka: yaitu mengakui Tuhan, Kitab, Rasul-rasul, kadar baik dan buruk, sifat-sifat Tuhan dan segala keyakinan keyakinan lain yang diakui dalam syari'at.

2. Iman yang mewajibkan adanya keadilan yang melenyapkan nama fasik dari seseorang serta yang melepaskannya dari neraka, yaitu mengerjakan segala yang wajib dan menjauhi segala dosa besar.

3. Iman yang membuat seseorang memperoleh prioritas untuk langsung masuk surga tanpa perhitungan, yaitu mengerjakan.

Adapun sekte-sekte yang tergolong ekstrim adalah:

1.     Jamhiyah

Tokohnya adalah Jahm ibn Safwan, ajaran pokoknya antara lain adalah Orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah di hati bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang tersebut tidak menjadi kafir sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas kemudian mati. Orang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.

 

2.     Yunusiyah

Tokohnya adalah Yunus Ibn Aun al-Namiry, ajaran pokonya antara lain sebagai berikut:

a.     Iman adalah berarti ma'rifat (mengenal) Allah, tunduk kepadanya, tidak menunjukkan kesombongan kepadanya serta cinta kepada Nya.

b.     Ketaatan bukan merupakan bagian dari iman dan meninggalkan ketaatan tidak merusak hakekat iman dan mereka tidak mendapat hukuman apabila mereka benar-benar beriman.

c.      Iblis termasuk makhluk yang ma'rifat kepada Allah, hanya ia menjadi kafir karena kesombongannya.

d.     Orang mukmin masuk surga karena keikhlasannya dan cintanya kepada Allah bukan karena amal atau perbuatannya.

e.     Iman ada dalam hati dan lisan.

f.      Iman tidak bisa di bagi, serta tidak bisa bertambah dan berkurang.

g.     Allah boleh memasukkan orang kafir ke dalam neraka, boleh mengekalkannya atau tidak mengekalkannya.

 

3.     Ghassaniyah

Tokohnya adalah Ghassaniya al Kufy, ajaran pokoknya antara lain sebagai berikut:

a.    Iman adalah ikrar, cinta kepada Allah, mengagungkan serta tidak sombong kepada-Nya.

b.    Iman tidak dapat bertambah dan berkurang

c.    Jika seorang mengatakan bahwa, "saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharam itu adalah kambing ini", orang yang demikian tetap mukmin bukan kafir. Dan jika seseorang mengatakan, "saya tahu Tuhan mewajibkan haji ke Ka'bah tetapi saya tidak tahu apakah Ka'bah itu di India atau di tempat lain, orang yang demikian juga tetap mukmin.

 

4.     Tuminiyah

Tokohnya Abu Muaz al-Tuminy, pokok ajarannya antara lain sebagai berikut:

a.    Iman adalah sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kekufuran

b.    Kafirnya orang yang membunuh Nabi bukan karena menikam dan membunuhnya, tetapi karena adanya rasa benci, memusuhi dan meremehkan haknya

c.    Orang yang meninggalkan ibadah fardu karena keingkaran dan penolakannya menjadi kafir

d.    Allah mempunyai kewenangan untuk menyiksa orang yang mengesakan Allah.

 

5.     Tsaubaniyah

Tokohnya adalah Abu Tsauban, ajaran pokoknya antara lain sebagai berikut:

a.     Iman adalah pengenalan dan pengakuan adanya Allah dan kerasulan Muhammad.

b.     Mengetahui setiap apa yang wajib dikerjakan menurut akal dan apa yang tidak boleh dikerjakan bukanlah iman

c.     Akal mengetahui kewajiban sebelum adanya kewajiban syara’.

 

6.     Marisiyah

Tokohnya adalah Basyar al-Marisy, ajaran pokoknya antara lain:

a.     Al-Qur'an adalah makhluk

b.     Iman adalah tashdiq

c.     Iman ada dalam hati dan lisan

d.     Orang yang sujud pada matahari tidaklah kafir melainkan tanda-tanda

e.     Mustahil bagi Allah untuk mengekalkan masuknya orang mukmin durhaka di dalam mereka.

 

7.     Ubaidiyah

Tokohnya Ubaid al-Muktaib, ajaran pokonya antara lain:

a.     Semua dosa selain syirik diampuni oleh Allah

b.     Seorang yang meninggal asal ia bertauhid, ia akan bebas siksa meskipun ia berdosa.

Dari pendapat berbagai sekte Murji'ah di atas, nampak bahwa golongan ini banyak dipengaruhi oleh aliran-aliran seperti kata al-Baghdadi yang dikutip oleh Harun Nasution dalam catatan kaki buku teologi Islam menyatakan bahwa Murjiah itu ada yang dipengaruhi oleh Jabariyah, Qadariyah dan ada yang tidak dipengaruhi oleh ajaran itu. Sementara itu al-Syahrastani menyebutnya Murjiah asli.

Dengan demikian di antara pendapat golongan ini dalam kasus kasus tertentu sama dengan golongan golongan lainnya. Karenanya tidak mengherankan ketika golongan ini telah hilang dalam arti tidak berbentuk sebagai aliran yang kongkrit dan berdiri sendiri pendapat mereka banyak dijumpai pada aliran-aliran lainnya.


 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kaum Murji'ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-petentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidaknya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.

Harun Nasution menyatakan bahwa ajaran pokok dalam aliran Murji’ah hanya terdapat pada 2 bidang, yakni bidang teologi dan sebagian dari bidang politik karena dalam bidang politik ini perkembangan pemikiran kaum Murji’ah yang dapat diketahui sedikit sekali.

Pokok ajaran Murji’ah bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ yang diaplikasikan di banyak persoalan, baik politik atau teologis. Di bidang politik doktrin irja’ selalu netral yang diekspresikan dengan diam. Di bidang teologis, doktrin irja’ dikembangkan ketika menanggapi persoalan yang muncul, yang menjadikan semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan.

Harun Nasution mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan, yaitu al-Murji’ah yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi keduanya. Al-Syahrastani membagi menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah asli.

B.      Saran

Penulis menyarankan bagi para pembaca untuk membaca dengan seksama dan memahami materi terkait aliran Murji’ah yang telah disajikan. Penulis  juga berharap para pembaca untuk mengambil dan bisa memaknai setiap ayat dalam surah yang dibahas dan sekaligus memberikan saran dan kritik terhadap makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

 

Nasution, Harun. Teologi Islam. Aliran-aliran. Sejarah Analisa dan Perbandingan. Cet. II. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2002). hal. 4-6.

Zahrah, Abu. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Diterjemahkan Oleh Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib dengan judul “Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam”. Cet. I. (Jakarta: Logos Publishing House, 1996). hal. 143.

Izutsu, Thoshihiko. The Concept of Belief in Islamic Theology alih bahasa Agus Fahri Husein (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994). hal.1.

Nasution, Harun. Teologi Islam. Aliran-aliran. Sejarah Analisa dan Perbandingan. Cet. II. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2002). hal. 23-24.

Watt, W, Montgometri. Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam. Alih Bahasa P3M. (Jakarta: P3M, 1987).

Zahrah, Abu. Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah. Diterjemahkan Oleh Abdurrahman Dahlan dan Ahmad Qarib dengan judul “Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam”. Cet. I. (Jakarta: Logos Publishing House, 1996). hal. 148.

Al-Asy’ary. Maqalat al-Islamiyyin. Cet. I. (Kairo: Makatabah al-Nahdah al-Misriyah, 1950). hal. 212.

Rubini. Khawarij dan Murji’ah Perspektif Ilmu Kalam. Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam. Vol. 7. No. 1. Juni 2018. hal. 109-110.

Hasbi, Muhammad. Ilmu Kalam. Memotret Berbagai Aliran Teologi dalam Islam. Cet. I. (Yogyakarta: Trust Media Publishing, 2015). hal. 51-59.